pentingnya bayar pajak kendaraan,apalagi saat mengalami kecelakaan
Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba teman2,semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kami membayar pajak kendaraan dengan cara tak langsung kami bakal dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? manfaatnya buat apa ???
Yups, SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Harus Sertaa Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, dengan cara tak langsung diri kami terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berukuran mesin 50 cc s.d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk tipe sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Kegunaaan yang diperoleh dari SWDKLLJ merupakan kami mendapat perlindungan asuransi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberbagi oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2016 serta 37/PMK.010/2016 tanggal 06 januari yakni :
– Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
– Cacat Masih (Maksimal), sebesar Rp25 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
– Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana tutorial mendapatkan santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang memelihara/RS, KTP/bukti diri korban/ahli waris korban).
3. Apabila korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang orisinil sedangkan apabila meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur apabila pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tak diperbuat penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberbagi tak hanya terhadap seseorang / pengemudi namun juga berlaku terhadap para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan hingga telat memprosesnya…
Dikutip dari http://hiburan24.net/2016/01/05/penting-sebarkan-coba-anda-liat-stnk-kendaraan-kamu/

0 Response to "pentingnya bayar pajak kendaraan saat alami kecelakaan"
Posting Komentar